Layanan OSS Resmi Diluncurkan, Jokowi Genjot Investasi Efektif dan Efisien

“Ini yang akan saya ikuti, kalau ini bisa kita laksanakan saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di negara kita,” paparnya.
Jokowi juga memastikan, bahwa layanan OSS tidak mengebiri kewenangan daerah untuk urusan mengeluarkan izin usaha di daerahnya masing-masing.
Hanya saja, sambung Jokowi, jika dalam kurun tertentu izin tidak kunjung diterbitkan daerah, maka bisa dilakukan intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi.
Jokowi menyebut, layanan online ini dikeluarkan untuk memangkas birokrasi yang selama ini terkenal berbelit-belit dan rawan suap.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yang dihadapi pengusaha. Saya tidak mau ada lagi yang melakukan suap, semua harus dilakukan terbuka, transparan, dan memudahkan para pengusaha. Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya,” tegasnya.
Ia pun mengajak investor dari dalam dan luar negeri, pelaku UMKM, pelaku usaha besar agar memanfaatkan sistem OSS ini, agar bisa mendorong terbukanya lapangan kerja.
“Saya juga yakinkan pelaku usaha, para investor dalam dan luar negeri, para pelaku UMKM maupun pelaku usaha besar agar memanfaatkan layanan yang super mudah ini sebaik-baiknya agar dan meningkatkan volume investasi dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya,” terangnya.
Sistem OSS Terbitkan 11.218 NIB
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut, bahwa sejak Rabu (4/8/2021) lalu saat layanan mulai beroperasi hingga hari ini, Senin (9/8/2021) pagi sudah ada 11.218 NIB yang diterbitkan OSS.