Lengkap! Aturan dan Check Point PSBB Bandung Raya Besok
![](/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200421-WA0035.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Bandung Raya dilaksanakan Rabu (22/04/2020). Ini aturan dan titik check point PSBB telah ditetapkan di berbagai titik di wilayah Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.
Pembatasan ini dilakukan secara serentak di wilayah-wilayah yang telah disebutkan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 atau Virus Corona. Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Gubernur Jawa barat yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI.
PSBB yang diterapkan dibarengi dengan akan dilakuakannya tes Covid-19 secara mesif oleh dinas kesehatan. Adanya pembatasan jalur transportasi akan diperketat dengan check point di diberbagai titik disetiap daerah. Pemeriksaan kesehatan dan aturan PSBB melibatkan oleh Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.
Pembatasan dan Larangan Saat PSBB
Seperti dikutip dari media sossial Humas Polda Jabar, terdapat pembatasan hingga larangan saat pemberlakukan PSBB. Di antaranya sebagai berikut:
• Pembatasan Transportasi dengan semua moda (udara, laut, jalan raya, dan kereta api) umum dan pribadi tetap berjalan dengan melakukan pembatasan jumlah jarak dan penumpang
• Pembatasan transportasi dikecualikan untuk transportasi barang kebutuhan dasar penduduk
• kendaraan roda dua (termasuk ojek online) tidak diperbolehkan mengangkut penumpang hanya boleh mengangkut barang
• Pembatasan kegiatan dengan meliburkan sekolah dan tempat kerja
• Semua tempat ibadah ditutup dan melakukan ibadah di rumah
• Dilarang melakukan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, dan akademik
Tempat Usaha yang Boleh Beroperasi
Saat pelaksanaan PSBB terdapat tempat-tempat usaha dan layanan yang tetap diperbolehkan beroprasi, di antaranya sebagai berikut:
• Supermarket, minimarket, pasar, dan toko
• Pembangkit listrik unit, layanan transmisi, dan distribusi
• Toko bangunan serta ternak pertanian
• Penyediaan layanan internet, penyiaran, dan layanan nirkabel
• Layanan ekspedisi barang
• Media cetak dan elektronik
• Distribusi bahan bakar, minyak, gas,dan bensisn
• Apotek dan peralatan medis
• Rumah sakit (RS), puskesmas, dan faskes umum
• Bank, ATM, kantor asuransi, dan layanan sistem pembayaran
• Layanan pasar modal dengan ditentukan BEJ