CIANJURUPDATE.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.
Salah satu kategori pelamar yang berhak mengikuti seleksi ini adalah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut panduan cara memeriksa apakah tenaga non-ASN terdaftar dalam database BKN.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK Guru 2024 Resmi Dibuka, Ini Kriteria dan Syarat Lengkapnya
Cara Mengecek Status Tenaga Non-ASN di Database BKN
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai tenaga non-ASN di database BKN, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
- Pada laman tersebut, Anda akan melihat judul “Pengecekan Data Pegawai Non-ASN”.
- Masukkan informasi yang diminta seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit, tempat dan tanggal lahir, serta kode captcha yang ditampilkan.
- Klik tombol “Submit” dan tunggu hasil pengecekan.
Jika data Anda ada dalam database, situs akan menampilkan status “Data Ditemukan” atau “Anda terdaftar sebagai Pegawai Non-ASN dalam Pangkalan Data BKN”.
Informasi yang ditampilkan meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, instansi, dan status sebagai tenaga honorer.
Namun, jika keterangan “Data Tidak Ditemukan” muncul, artinya Anda belum masuk dalam pendataan non-ASN di BKN.
Pendataan non-ASN ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Tujuannya adalah untuk memetakan kondisi tenaga non-ASN dan mendukung penyusunan kebijakan terkait tenaga honorer oleh pemerintah.
BACA JUGA: Parah! Dugaan Pungli Berkedok Forum Pemberian SK PPPK Guru di Cianjur Dipatok 1 Juta
Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 49 Tahun 2018, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK, antara lain:
- Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.
- Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar wajib memiliki ijazah S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
- Kondisi kesehatan fisik dan mental harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang.
- Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
- Pelamar yang sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat kasus hukum tidak dapat mendaftar.
- Pelamar juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Bagi jabatan tertentu, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
BACA JUGA: Selamat! 1.390 Honorer di Cianjur Dilantik Menjadi PPPK
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 untuk pelamar prioritas, tenaga honorer kategori II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN:
- Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa sanggah: 2 – 4 November 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 5 – 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
- Seleksi kompetensi: 15 November – 19 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
Demikian panduan cara memeriksa status pegawai non-ASN serta syarat dan jadwal seleksi PPPK 2024.
Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi ini.