Lewati Batas PPKM Darurat, Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Pusat Kuliner Sinar
![](/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210704-WA0013-1.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menertibkan pedagang kaki lima yang ada di Pusat Kuliner Sinar, Sabtu (3/7/2021) malam.
Hal ini dilakukan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasteyadi menjelaskan, penertiban dilakukan karena para pedagang melewati batas operasional saat PPKM Darurat.
“Batasnya sampai pukul 20.00 WIB,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Minggu (4/7/2021).
Pihaknya pun berhasil menertibkan puluhan pedagang di Pusat Kuliner Sinar, sehingga kerumunan pun bisa dicegah demi menghindari penularan Covid-19.
“Lebih kurang 25 sampai 30 pedagang yang ditertibkan,” ujar Hendri.
Ia mengungkapkan, penertiban tersebut masih bersifat imbauan. Sehingga masih belum ada tindakan lebih lanjut terkait hal ini.
“Kemarin itu masih imbauan. Mudah-mudahan malam ini mulai berkurang,” jelas Hendri.
Sementara, untuk wilayah pabrik dan hajatan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya menyiapkan sanksi bila ada yang melanggar.
“Kalau pabrik dengan protokol kesehatan ketat. Kalau hajatan hanya 30 orang yang diundang dan tidak makan di tempat. Kita beri sanksi denda administratif kalau melanggar,” tandas dia.(afs/rez)