Libur Panjang, Liburan ke Tempat Wisata Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur mengimbau warga agar lebih waspada menghadapi libur panjang. Diketahui, libur panjang akan dimulai sejak 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal sedang mengusulkan pada Pemkab Cianjur agar semua wisatawan wajib melakukan rapid test atau swab test sebelum memasuki area wisata.

“Rapid test dengan masa berlaku tiga hari dan swab test dengan masa tujuh hari,” tuturnya kepada Cianjur Update, Selasa (27/10/2020).

Yusman mengatakan, warga setempat boleh-boleh saja berwisata saat libur panjang tiba, namun peningkatan kewaspadaan tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur hanya untuk wisatawan dari luar daerah.

“Bila mereka tidak menunjukkan surat swab atau rapid test, kami mengusulkan untuk menyediakan tempat rapid tapi berbayar,” ujarnya.

Rencana tersebut, lanjut Yusmab, akan difokuskan di satu titik terlebih dahulu yaitu di daerah Segar Alam yang saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan dari Pemkab Cianjur.

“Dinas Kesehatan pun sudah mengusulkan hal itu, agar dapat mengurangi wisatawan yang masuk,” ujar dia.

Sementara untuk pengelola wisata, Yusman mewajibkan, khususnya hotel dan restoran untuk memperketat pengawasan dan protokol kesehatan terhadap tamu.

“Kalau pembatasan pengunjung tidak bisa, berarti pembatasan fasilitas bisa. Misalnya, satu ruangan hanya dibatasi 50 persen kapasitas dan tidak boleh dipaksakan,” tuturnya.

Ia mengatakan, lebih baik warga saat ini diam di rumah bersama keluarga selama libur panjang, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap Covid-19 di lingkungan wisata.

“Warga harus lebih waspada, karena kita tidak pernah tahu orang yang kita temui di tempat wisata itu membawa virus atau tidak,” tandasnya.(afs/sis)

Exit mobile version