Libur Paskah, Satgas Covid-19 Minta ASN Tidak Bepergian Keluar Kota
CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Memasuki libur paskah atau Hari Wafat Isa Al-Masih, Satgas Penanganan Covid-19 meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar kota.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 7 Tahun 2021. Terkait masa libur Paskah yang berlangsung mulai 2-4 April 2021, demi mencegah penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menegaskan, ASN yang diizinkan keluar daerah hanya untuk kepentingan perjalanan dinas.
“Harap diingat bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan,” ujarnya dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip Jumat (2/3/2021).
Namun, lanjutnya, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar kota, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.
“Bagi pemerintah daerah diimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Termasuk bagi ASN dan masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19,” papar Wiku.
Lalu, para petugas di lapangan juga diiimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.