Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

CIANJURUPDATE.COM – Dua orang diduga mucikari kawin kontrak, RN (21) dan LR (54) mengeksploitasi sejumlah gadis pelajar di Cianjur.
Para pelajar Cianjur ini masih berusia belasan tahun dan dipaksa kawin kontrak dengan pria dari Timur Tengah hingga India.
Modus operandi ini dijalankan selama masa libur sekolah untuk mengelabui orang tua korban dan menghindari kecurigaan.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Cianjur Diciduk Polisi
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkap bahwa kedua pelaku telah beroperasi sejak 2019, dengan jumlah korban yang diduga cukup banyak.
Hingga saat ini, enam korban telah teridentifikasi, termasuk salah satu pelapor awal.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, sebagian besar korban adalah gadis-gadis di bawah umur, termasuk beberapa yang masih aktif sebagai pelajar SMA/SMK,” ujar AKP Tono Listianto.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras di Cianjur Bantah Isu Kawin Kontrak Sarah dan Abdul
Para korban ditampung sementara di rumah milik RN untuk mengelabui kecurigaan, kemudian dijajakan kepada pelanggan asing dari berbagai negara.
Bagi gadis-gadis yang masih berstatus pelajar, penjualan dilakukan khusus selama masa libur sekolah, agar tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekolah.
Dalam skema ini, transaksi dilakukan dengan mempersiapkan mahar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta, yang kemudian dibagi dua antara korban dan pelaku.
BACA JUGA: Bupati Cianjur Ungkap Istri yang Disiram Air Keras Ternyata Korban Kawin Kontrak