Berita
Libur Sekolah, Gadis Pelajar di Cianjur Jadi Korban Mucikari Kawin Kontrak

Uang tersebut langsung diambil setelah perjanjian, dengan sebagian juga dipotong untuk biaya saksi, wali, dan penghulu palsu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.