Tips dan Tutorial

Lima Cara Modifikasi Motor, Dijamin Aman!

CIANJURUPDATE.COM– Bergaya dengan modifikasi motor seing kali dijadikan kesalahan, karena mengundang surat tilang dan membuat uang melayang karena kena tilang. Padahal ada loh, memodifikasi motor tanpa harus melanggar aturan.

Memodifikasi motor memang menjadi keasyikan tersendiri bagi pecintanya, dan sebenarnya kepolisisan juga tidak dilarang oleh pihak kepolisian. Tapi itu harus disesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan yang berlaku, modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Jadi pastikan modifikasi yang dilakukan tidak melanggar aturan itu.

Lalu bagaimana modifikasi yang aman? Nah berikut kami berikan caranya modifikasi motor kesayangan dengan tepat.

Tidak Mengubah Rangka dan Mesin

Untuk mengikuti gaya modifikasi, mengubah rangka sepeda motor kadang sering dilakukan supaya terlihat unik dan terasa langka. Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang, karena pada rangka juga terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

Mengubah rangka dan mesin ini dilarang, karena tentu nantinya tidak akan sesuai dengan STNK yang dimiliki. Pada STNK terdapat Nomer Rangka, Nomor Mesin, Nomor Registrasi Kendaraan, Plat Nomor sesuai, sarna sesuai. Namun jika memang ingin diubah, harap melakukan registrasi ulang untuk mutasi agar menjadi legal.

Jangan Mengubah Kapasitas Mesin

Mengubah kapasitas mesin ini menjadi sebuah pelanggaran, meskipun hal favorit orang-orang yang ingin memperkuat performa mesinnya. 

Modifikasi dengan mengubah kapasitas mesin, dimensi kendaraan, daya angkut wajib melapor ke Kepolisian.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

One Comment

Tinggalkan Balasan

Back to top button