CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jajaran Polsek Cianjur berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) . Lima maling motor ditangkap sedangkan satu orang masih dalam pencarian.
Kanit Reskrim Polsek Cianjur, Ipda Dimas Wicaksono, mengatakan penangkapan bermula pada Selasa (31/12/2019) lalu. Ada dua orang mencurigakan berinisial IS dan OD mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol F 6971 XX di Gang Swadaya, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur.
“Kedua orang itu berhasil diamankan kleh anggota yang sedang berpatroli. Ketika digeledah, ditemukan satu buah dompet kain warna hitam yang berisi tiga kunci letter T berikut gagangnya,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (10/01/2020).
Usai melakukan interograsi terhadap kedua tersangka tersebut, mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali.
“Diakui oleh kedua orang tersebut dilakukab bersama DD dan AR yang masing-masing beralamat di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,” kata dia.
Panit 1 Reskirm Polsek Cianjur melakukan pengembangan ke Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan DD beserta barang bukti yaitu sepeda motor Honda Beat bernopol F 5633 UBA.
“DD mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol F 5330 YK di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah bersama IS dan AR,” ungkapnya.
Dijual ke Penadah
Motor curian itu pun dijual kepada seorang penadah berinisial KT seharga Rp4 juta. Dengan keterangan dari DD, KT pun berhasil diamankan di Kampung Ciseureuh, Desa Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
“AR berhasil diamankan sewaktu berada di rumahnya di Kampung Ranji Tengah, Desa Kebonpede, Kecamatan Kebonpede, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Dimas.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, motor curian lainnya yaitu Honda Beat bernopol F 6096 WQ dan Honda Vario bernopol B 3819 URL. Motor tersebut dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian (DPO) bernama Uwa.
“Diketahui Uwa beralamat di daerah Saraganten, Kabupaten Sukabumi dan sampai saat ini Uwa masih dalam pencarian,” ungkap dia.
Empat orsng tersangka yaitu IS, DD, AR, dan OD diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dan ditahan di Rutan Polsek Cianjur sejak 01 Januari 2020.
“Sedangkan untuk tersangka KT sebagai penadah, melanggar pasal 480 KUHP,” ungkapnya.(afs/rez)