Lima Pendaki Ilegal di TNGGP Diamankan
![](/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200519-WA0071-picsay.jpg)
Berdasarkan pemeriksaan Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Cibodas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Babinsa, dapat dipastikan bahwa yang dilakukan broker D beserta 5 orang pendaki, merupakan kegiatan ilegal. Tidak mengindahkan peraturan pemerintah pada masa Pandemi Virus Corona dan maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020, mengenai antisipasi penularan Covid-19 di Indonesia.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang pendaki dan broker menandatangani surat penyataan bermeterai Rp6.000,” paparnya kepada Cianjur Update, Selasa (19/5/2020).
Dikenakan Sanksi Sosial
Mereka pun dikenakan sanksi sosial membantu pengangkutan sembako bantuan untuk masyarakat.
Setelah mereka mengakui kesalahannya, Kepala Satuan Tugas Polhut, Ida Rohaida, memerintahkan KTP para pendaki tersebut tetap ditahan. Kemudian esok harinya pada Senin (18/5) kembali menghadap untuk mendapatkan arahan dan pembinaan.
“Serta melakukan sanksi sosial yang diberikan sebagai efek hukuan dan efek jera, sebelum tanda pengenal dikembalikan,” paparnya.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bersama, bagaimana seharusnya menjadi pendaki yang cerdas, bijak,:dan bertanggungjawab. Tidak melanggar batas-batas pelestarian alam, mengikuti aturan yang ditetapkan, dan berhenti menggunakan calo atau broker pendakian.
“Lakukan pendaftaran dan booking sesuai aturan pengelola. Karena, adanya aturan jumlah kuota yang ditetapkan itu untuk kebaikan bersama. Agar pendakian berjalan aman, tertib, nyaman dan selamat,” tandasnya.(ct6/rez)