CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh 75 pegawai KPK, pada Selasa (18/5/2021).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi KPK, Alexander Marwata mengatakan, laporan terhadap dirinya dan empat pimpinan KPK yang lain, yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron merupakan hak setiap masyarakat.
Alex pun menghormati langkah yang dilakukan 75 pegawai KPK dan menyerahkan semua proses pelaporan kepada Dewas KPK.
“Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas,” ungkap Alex melansir Suara.com, Rabu (19/5/2021).
“Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK,” lanjut Alex.
Alex menegaskan, bahwa pimpinan KPK sebelum mengabulkan kebijakan, tentunya melakukan diskusi, baik dengan semua pimpinan maupun jajaran pejabat struktural KPK.
“Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang pimpinan KPK,” ujar Alex.
Menurut Alex, semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh empat pimpinan lainnya.
“Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan KPK,” tutup Alex
Perwakilan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan resmi melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK. Ada tiga alasan pimpinan KPK dilaporkan kepada Dewas.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan mengungkapkan, alasan pertama terkait kejujuran lima pimpinan KPK.
Di mana menurutnya, dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari pada TWK.
“Kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal,” ucap Hotman.
Menurut Hotman, ini sangat berkaitan juga dengan hak-hak. Karena pimpinan KPK sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita.
“Maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar,” tegas Hotman.
Alasan kedua, kata Hotman, ini menjadi kepedulian terhadap pegawai KPK perempuan. Di mana dalam pertanyaan TWK itu dianggap ada sejumlah kejanggalan yang bersifat melecehkan.
“Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini,” ungkap Hotman.
Alasan terakhir, kata Hotman, bahwa lima pimpinan KPK dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan. Mereka menganggap pimpinan KPK tidak mempertimbangkan putusan majelis hakim dalam gugatan revisi UU KPK Baru.
“Di mana, majelis hakim meminta agar peralihan pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan hak pegawai KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi pun turut angkat suara terhadap polemik yang dialami KPK. Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK untuk nantinya diberhentikan sebagai pegawai KPK. Meski, mereka dinyatakan tidak lulus dalam TWK.
“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).
Diketahui, ada sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.
Hal tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang menyebut, 1.274 orang telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh BKN.
“Untuk pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang dan dua orang tidak mengikuti,” ujar Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/5/2021).(sis)