Link dan Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online, Mudah Gak Pake Ribet!

Link dan cara membuat kartu kuning atau AK1 online. Seperti biasa, Cianjur Today akan memberikan berbagai tips dan cara spesial untuk Today People yang bermanfaat di kehidupan sehari-hari. Kali ini, ada ulasan mengenai kartu kuning atau AK1.

Kartu ini dikeluarkan lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja juga salah satu syarat untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.

Kartu ini bisa digunakan selama dua tahun, jika sudah habis masa berlakunya, maka jangan khawatir Anda bisa memperpanjang lagi. Kini kartu AK1 bisa dibuat secara online lho, melalui laman Disnaker tempat Anda tinggal. Untuk wilayah Kabupaten Cianjur bisa disimak cara daftar Kartu AK1 online dibawah ini.

Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online khusus Kabupaten Cianjur

Setelah berhasil mencetak bukti, selanjutnya Anda ke kantor Disnaker sesuai tanggal yang tertera dengan membawa:

Bagaimana? Mudah bukan? Cara membuat atau daftar Kartu Kuning alias AK1 secara online ini gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Selamat mencoba ya. Kantor Disnaker wilayah Cianjur berada di Jalan Pangeran Hidayatullah nomor 102.(ct7/rez)

Exit mobile version