Nasional

Link Untuk Dwonload PP 14 Tahun 2024 dan Informasi Lengkap Pencairan THR Serta Gaji Ke-13 PNS

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran maksimal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS tahun ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 23.420.250,00
d. Anggota Rp 23.420.250,00

BACA JUGA: Pencairan THR PNS: Tunggu Sampai Setelah Idul Fitri atau Hangus?

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button