Link Untuk Dwonload PP 14 Tahun 2024 dan Informasi Lengkap Pencairan THR Serta Gaji Ke-13 PNS

CIANJURUPDATE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bersiap-siap untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah pada tahun 2024. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi ASN di tengah bulan Ramadhan. Pemberian ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya. Diharapkan, dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini, semangat kerja ASN akan semakin meningkat, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Informasi terkait pencairan THR dan gaji ke-13 dapat diakses melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 (PP 14 Tahun 2024). Berikut penjelasan mengenai pencairan kedua tunjangan tersebut:

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)
Berdasarkan Pasal 11 dari PP 14 Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Namun, apabila belum dapat dibayarkan pada H-10 hari raya, THR juga bisa dicairkan setelah tanggal tersebut. Besaran THR untuk tahun 2024 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024.

BACA JUGA: THR PNS Akan Cair 100 Persen, Begini Faktanya

Pencairan Gaji ke-13
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Pasal 12 dari PP 14 Tahun 2024. Pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024, namun bisa juga dilakukan setelah bulan tersebut. Besaran gaji ke-13 mengikuti komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
PP 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS pada tahun ini.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS 2024
Berdasarkan PP 14 Tahun 2024, berikut ini adalah besaran maksimal THR serta gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS tahun ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 23.420.250,00
d. Anggota Rp 23.420.250,00

BACA JUGA: Pencairan THR PNS: Tunggu Sampai Setelah Idul Fitri atau Hangus?

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
b. Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
2) masa keria di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

b. SMA/Diploma I/Sederajat
1) masa keria s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
2l masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

c. Diploma II/Diploma III/sederajat
1) masa a s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.971.750,00
3) masa a di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
3) masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat
1) masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
2) masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
3) masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00

Demikianlah penjelasan mengenai PP 14 Tahun 2024 yang berisi informasi lengkap mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses link download PP 14 Tahun 2024 melalui tautan berikut: PP 14 Tahun 2024

Exit mobile version