Berita

Lintas Sektor Cipanas Sidak Apotek di Pasar, Dua Toko Masih Jual Sirup Terlarang

CIANJURTODAY.com, Cipanas – Sejumlah unsur lintas sektor Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, sidak sejumlah toko obat di wilayah Pasar Cipanas yang masih menjual obat sirup karena dilarang BPOM, Jumat (4/11/2022).

Kepala Tata Usaha (TU) Puskesmas Cipanas Asep Syaban mengatakan, kegiatan sidak dilakukan rutin dilakukan untuk memastikan tidak adanya peredaran obat sirup dengan kode PEG dan EG atau yang dilarang beredar.

“Dari empat apotek yang kami datangi, dua diantaranya masih kedapatan menjual obat sirup yang dinyatakan dan dilarang beredar oleh Kementerian Kesehatan RI,” ungkap dia usai sidak.

BACA JUGA: Soal SLF, DPRD Cianjur Sidak Wisata The Nice

Asep menuturkan, kegiatan sidak didampingi langsung oleh petugas dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Cipanas.

“Kami tidak sendiri, akan tetapi kegiatan sidak ini tentunya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Polri, dan Satpol PP,” ucap dia.

Asep menjelaskan, hasil sidak tersebut pihaknya maupun Satpol PP tidak serta merta menarik obat sirup yang dimaksud melainkan hanya menyarankan untuk dikembalikan ke pabrikannya.

“Kami tidak melakukan penarikan obat sirup yang dimaksud, akan tetapi kami lebih menyarankan untuk diretur sehingga barangnya bisa dikembalikan lagi ke pabrikannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Cipanas Widya Pratiwi menuturkan, langkah yang diambil petugas dalam hal ini Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Cipanas dan didampingi petugas dari TNI, Polri, serta Satpol PP Kecamatan pada kegiatan sidak ke apotek Pasar Cipanas dinilai sangat membantu sehingga bisa terdeteksi obat sirup yang dilarang beredar.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button