Mahasiswa Cianjur Akan Sampaikan Pelanggaran Pilkada yang Lebih Lengkap di MK

CIANJURUPDATE.COM – Ketua Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Cianjur (PP Himat), Isma Maulana Ihsan, menyatakan pihaknya siap menyampaikan pelanggaran Pilkada Cianjur secara lebih lengkap di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen mahasiswa dalam mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Cianjur.

Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan dokumen Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” kepada MK dalam bentuk komentar tertulis yang telah diterima pada Selasa lalu.

“Kami sudah mengirimkan komentar tertulis kepada MK, dan sepertinya telah diteruskan ke Majelis Hakim. Besok, dokumen ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, Ihsan mengungkapkan bahwa Himat juga akan hadir secara langsung untuk memberikan komentar lisan jika gugatan pasangan calon (paslon) 01 dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya.

“Kami ingin memastikan bahwa MK memutus perkara ini dengan orientasi pada peningkatan kualitas demokrasi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,” tambahnya.

BACA JUGA: Tegakan Demokrasi, Himat Jadi Amicus Curiae dalam Sengketa Pilkada Cianjur di MK

Soroti Dugaan Kecurangan dan Akuntabilitas Demokrasi

Dalam wawancara, Ihsan menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam Pilkada Cianjur, mulai dari ketidakteraturan administrasi hingga keterlibatan aktor tertentu yang mencederai proses demokrasi.

“Dugaan pelanggaran seperti penggunaan surat undangan memilih (C6) secara tidak sah, manipulasi oleh KPPS, hingga saksi yang memegang dokumen hasil rekapitulasi yang tidak sah menjadi sorotan kami,” jelasnya.

Ihsan juga menyinggung isu politik identitas yang diduga dilakukan oleh paslon 03, politik populisme oleh paslon 02, serta dugaan pelibatan ASN dan aparat hukum oleh paslon 01. Menurutnya, semua temuan ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem demokrasi di Cianjur.

Kritik kepada Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga menjadi perhatian Himat. Ihsan menilai bahwa sosialisasi yang dilakukan selama ini tidak menyentuh akar persoalan demokrasi.

“Sosialisasi hanya menyasar komunitas tertentu dan tidak sampai ke masyarakat arus bawah. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pemahaman demokrasi,” katanya.

Ia berharap KPU dapat mendefinisikan ulang demokrasi sebagai sistem yang menjaga persamaan dan kesetaraan di antara warga negara.

“Masyarakat harus tahu mengapa demokrasi itu penting, bukan hanya sekadar tahu cara memilih,” tegas Ihsan.

BACA JUGA: Belum Usai Soal Pilkada, Pemkab Cianjur Bakal Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat ASN, Publik: Bukannya Dilarang?

Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Ihsan menekankan bahwa Himat tidak hanya ingin mengkritik, tetapi juga memberikan solusi.

“Kami berharap putusan MK dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Cianjur. Kami ingin semua pihak yang terlibat berhenti berlindung di balik retorika demokrasi dan mulai bertindak nyata demi kemajuan Cianjur,” tutupnya.

Melalui langkah ini, Himat berharap demokrasi di Cianjur dapat berkembang tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga dalam membangun akhlak dan karakter masyarakat yang lebih demokratis.

Exit mobile version