CIANJURUPDATE.COM – MF (23), seorang mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis ganja. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram ganja, atau setengah kilogram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan, penangkapan MF berawal dari informasi tentang peredaran ganja melalui jasa ekspedisi ke Cianjur.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan paket ganja yang tengah dikirim ke rumah MF.
Baca Juga: BUMD Cianjur Dikorupsi, Tiga Tersangka Gunakan Uang Negara Rp 2,7 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
“Paket tersebut berisi ganja kering siap edar. Setelah memastikan isinya, kami mendatangi pelaku di Bandung dan mengamankannya beserta barang bukti,” ujar Septian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku telah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2023. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di luar kota dengan cara memesan secara online.
“Total sudah lebih dari 1,5 kilogram ganja yang diedarkan pelaku, termasuk yang berhasil kami amankan,” ungkap Septian.
MF mengaku mulai menggunakan ganja sejak 2018 dan intensitasnya meningkat saat pandemi COVID-19. Pada pertengahan 2023, ia nekat berjualan ganja untuk menutupi biaya hidup dan konsumsi pribadinya.
“Saya mencari pengedar melalui media sosial dan memesan ganja sebanyak 250 gram hingga setengah kilogram. Sebagian ganja dijual ke teman dekat dan sisanya untuk konsumsi pribadi,” kata MF.
Akibat perbuatannya, MF kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***