Mahasiswa Hukum Cianjur Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tuntutan hukum 1 tahun penjara bagi terdakwa dalam kasus penyiraman Novel Baswedan menuai kritikan berbagai pihak. Termasuk salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Salman Alfaritsi.
Dalam kasus penyiraman Novel Baswedan ini, Salman menilai tuntutan ringan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan buruknya penegakkan Hukum di Indonesia. Selain itu bentuk ketidakadilan sudah terlihat nampak jelas.
“Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan kritis dan marah. Ketika norma keadilan diabaikan, jaksa yang tuntutannya seakan-akan malah seperti penasihat hukum terdakwa. Nampak jelas bentuk ketidakadilan sudah dilemparkan,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).
Menurut Salman, kasus yang menimpa penyidik senior KPK itu merupakan kasus penganiayaan berat, disengaja, dan mengakibatkan luka berat.
“Kasus penyiraman Novel Baswedan ini merupakan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Sesuai dengan pasal 355 KUHP terdakwa harus dituntut dengan tuntutan paling lama 12 tahun penjara, fiat justicia ruat coelum,” tambahnya.
Ia menilai, tuntutan 1 tahun ini sudah mencederai norma keadilan dalam Hukum Indonesia. Menurutnya, seluruh elemen harus bergerak untuk mengkritisi kasus ini. Aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma hukum yang ada.
“Apabila hal seperti ini tidak dikritisi, tidak diprotes dengan keras, dan seluruh masyarakat membiarkan. Saya yakin pola-pola seperti ini akan terus terjadi ke depannya,” tambahnya.