Berita

Mahasiswa Hukum Cianjur Kritisi Tuntutan Ringan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Seperti diketahui, dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan dituntut hukuman pidana satu tahun. Para pelaku adalah oknum polisi bernama Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis

Dikutip dari Okezone, JPU menyatakan bahwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat. Dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Atas dasar itu, Jaksa melayangkan tuntutan satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa.(rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button