Nasional

Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau dan Singapura

Seperti diketahui, tahun 2002, ICJ memang memutuskan wilayah Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari Malaysia, bukan Indonesia.

Kemudian pada 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca sebagai bagian dari Singapura, sementara wilayah Middle Rocks menjadi milik Malaysia.

Pemerintah Malaysia sempat mengajukan banding atas putusan ini pada tahun 2017 lalu, tetapi mereka memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah itu pada tahun 2018, saat Mahathir kembali menjabat sebagai perdana menteri.(rid)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button