Nasional

Mahkamah Konstitusi Himbau Larang Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) beri himbauan tentang larangan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. MK menyatakan pemilihan tetap harus digelar pada November 2024.

Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 12/ PUU-XXII/2024 Dalam putusannya pada sidang tersebut MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali dan tetap harus digelar pada November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

BACA JUGA: Real Count KPU Pemilu 2024 Suara PSI Terus Melesat

Hal tersebut untuk menghindari tumpang tindih dalam tahapan-tahapan krusial Pilkada pada tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

“Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,” dikutip dari narasinewsroom kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA: Sah! MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4%

Usulan tentang pemajuan waktu Pilkada 2024 pernah dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi Il pada Rabu, 20 September 2023 lalu.

“Untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dilantik idealnya paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya,” katanya, dikutip dari narasinewsroom.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button