Berita

Maju Jadi Calon Bupati Cianjur Tapi Belum Cuti ASN, dr Mohammad Wahyu Terancam Kena Sanksi?

CIANJURUPDATE.COM – Dr Neneg Efa Fatimah dan dr Mohammad Wahyu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur memutuskan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur (Pilbup) 2024.

Namun, salah satu dari mereka menghadapi kemungkinan sanksi akibat tidak mematuhi prosedur kepegawaian dalam proses pendekatan dengan partai politik.

Kedua ASN tersebut adalah dr Mohammad Wahyu, yang telah menerima rekomendasi dari Partai Nasdem sebagai Bakal Calon Bupati, dan dr Neneng Efa Fatimah, yang mendapatkan dukungan dari Partai Golkar sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Cianjur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi, pada Senin (5/8/2024) mengonfirmasi bahwa dr Wahyu dan dr Neneng telah mengambil langkah untuk berpartisipasi dalam Pilbup.

Dr Wahyu saat ini bertugas sebagai dokter di RSUD Sayang, sedangkan dr Neneng Efa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

BACA JUGA: Gedung KPU Cianjur yang Baru Diresmikan, Siap Sukseskan Pilkada 2024

Dr Neneng Efa telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 1 Agustus 2024, bertepatan dengan keluarnya surat rekomendasi dari Partai Golkar.

“Dokter Efa telah resmi mundur dari jabatannya dan juga dari status PNS per tanggal 1 Agustus,” ujar Ayi.

Di sisi lain, dr Wahyu mengajukan cuti, tetapi prosedurnya dianggap tidak sesuai aturan.

Ia langsung mengajukan permohonan cuti ke BKPSDM tanpa melalui pimpinan di RSUD Sayang, tempat ia bekerja.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button