Berita

Maksimalkan DBHCHT, Pemkab Cianjur Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Setda Cianjur, Sari Sri Haryati mengungkapkan, kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang cukai tembakau serta tata cara mengidentifikasinya.

“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terbagi menjadi dua metode, yakni virtual dan tatap muka langsung,” terangnya.

Peserta virtual adalah forum koordinasi pimpinan kecamatan yakni para camat, kapolsek, dan danramil di delapan kecamatan, yaitu Cianjur, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Mande, Karangtengah, dan Ciranjang.

Sementara peserta yang hadir secara langsung adalah perwakilan dari karangtaruna, kelompok tani, perusahaan tembakau, dan perwakilan pedagang rokok.

“Delapan kecamatan yang dipilih sebagai fokus sasaran sosialisasi ini, merupakan kecamatan yang memiliki lahan pertanian tembakau dan industri hasil tembakau,” tandasnya.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button