CIANJURUPDATE.COM – Polsek Sukaresmi berhasil menangkap maling motor di Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Selasa (15/10/2024).
Penangkapan ini menjadi bukti kerja cepat dan tanggap dari aparat kepolisian dalam mengatasi tindak kejahatan di wilayahnya.
Pelaku dan Modus Pencurian Terungkap
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Sukaresmi AKP Sudarsono, menjelaskan bahwa maling motor berinisial Y (25), warga Desa Pakuwon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Selasa (24/9/2024), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Gang Areska, Kampung Simpang, Desa Cikanyere.
BACA JUGA: Jebol Plafon, Minimarket di Cianjur Digasak Maling Sampai Rugi Puluhan Juta Rupiah
Menurut keterangan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor Honda Revo di depan rumah tanpa mengunci stang.
Kondisi ini memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku berhasil mencuri motor yang tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah motor tersebut dicuri,” ungkap AKP Sudarsono pada Selasa (15/10/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di depan Masjid Siti Hajar.
Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah bagian sepeda motor yang telah dipreteli. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kami menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 lembar STNK, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Yamaha R15, serta beberapa bagian bodi motor lainnya,” jelas AKP Sudarsono.
AKP Sudarsono juga memberikan imbauan kepada masyarakat Cianjur, khususnya di wilayah Kecamatan Sukaresmi, agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan mereka demi keamanan,” tutupnya.
BACA JUGA: Maling Spesialis Minimarket di Cianjur Ditangkap Polisi, Bosnya Meninggal Karena TBC