Berita

Maling Spesialis Minimarket di Cianjur Ditangkap Polisi, Bosnya Meninggal Karena TBC

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah empat pelaku melakukan pengintaian di lokasi sekitar TKP, mengamati situasi. Kemudian para pelaku ini beraksi pada saat toko sudah tutup dengan cara memanjat atap dan membongkar atas tersebut menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan oleh para pekaku,” kata Doni.

Kemudian, kata dia, para maling  masuk ke dalam minimarket. Sebelum masuk CCTV ini dirusak dengan cara dibengkokan oleh para pelaku agar wajah para maling itu tidak terekam. Lalu, mereka baru mengambil barang-barang.

“Para pelaku selalu melakukan aksinya dengan menggunakan obeng, dan dikenal sebagai manusia bertopeng yaitu menggunakan kaos yang diambil dari toko yang dicuri, kemudian dibolongi dengan cara digunting dan dipakai,” katanya.

“Setelah dipakai, setelah aksi selesai pelaku ini meninggalkan barang bukti di TKP, dibuang biasanya di toilet,” imbuh dia.

Para maling spesialis minimarket ini sudah menjalankan aksinya di 14 TKP di Cianjur sepanjang tahun 2022. Belasan TKP tersebut di antaranya di Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Bojongpicung, Haurwangi, Warungkondang, dan Cilaku.

“Ada 14 TKP yang ada di Cianjur dan aksinya selalu sama menggunakan topeng, cara menjebolnya menjebol atap, mengambil barang-barang yang kemudian dijual kembali, dengan kerugian yang sudah dihitung dengan barang-barang itu senilai Rp378 juta,” ucap dia.

Dirinya menjelaskan, para maling beraksi bukan hanya di Cianjur. Tetapi di lintas kota/kabupaten yaitu Bogor, Banten, Cikarang, dan Cimahi. “Pasal yang dikenakan pasal 3 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup dia.(afs)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button