Maling Spesialis Minimarket di Cianjur Ditangkap Polisi, Bosnya Meninggal Karena TBC

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lima orang maling spesialis minimarket di Cianjur berhasil ditangkap polisi. Seorang orang pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Para maling ini berhasil diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur ketika sedang beraksi wilayah Bogor, (2/10/2023) pukul 02.00 WIB. Para pelaku merupakan warga dari luar Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan lima orang tersangka. Para maling spesialis minimarket itu disebut melakukan aksi di beberapa TKP di Kabupaten Cianjur.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ON otak dari tindak pidana pencurian pemberatan, kemudian empat orang rekan lainnya termasuk TS, AA, Z, dan SS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (10/1/2023).

Sementara, kata dia, sang bos maling spesialis minimarket berinisial ON merupakan seorang residivis yang sudah melaksanakan hukuman di tiga kabupaten. Ia merupakan maling spesialis minimarket di Kabupaten Subang, Indramayu, dan Cirebon.

“Yang bersangkutan (ON, red) karena pada saat dilakukan penangkapan mengidap penyakit TBC, asma, kemudian sempat dirawat, dan yang bersangkutan meninggal dunia,” ucap dia.

BACA JUGA: Pemkab Galakkan Gotong Royong dan Sosialisasi Bantuan Gempa Cianjur, Warga: Telat

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 579 bungkus rokok berbagai merk, satu unit mobil Mitsubishi L300 yang dipakai untuk mengangkut barang-barang hasil curian. Kemudian, tiga gunting, satu buah golok, satu buah kunci pas, dan satu buah kaos yang sudah dibolongi untuk menutup bagian wajah agar tidak dikenali di CCTV.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah empat pelaku melakukan pengintaian di lokasi sekitar TKP, mengamati situasi. Kemudian para pelaku ini beraksi pada saat toko sudah tutup dengan cara memanjat atap dan membongkar atas tersebut menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan oleh para pekaku,” kata Doni.

Kemudian, kata dia, para maling  masuk ke dalam minimarket. Sebelum masuk CCTV ini dirusak dengan cara dibengkokan oleh para pelaku agar wajah para maling itu tidak terekam. Lalu, mereka baru mengambil barang-barang.

“Para pelaku selalu melakukan aksinya dengan menggunakan obeng, dan dikenal sebagai manusia bertopeng yaitu menggunakan kaos yang diambil dari toko yang dicuri, kemudian dibolongi dengan cara digunting dan dipakai,” katanya.

“Setelah dipakai, setelah aksi selesai pelaku ini meninggalkan barang bukti di TKP, dibuang biasanya di toilet,” imbuh dia.

Para maling spesialis minimarket ini sudah menjalankan aksinya di 14 TKP di Cianjur sepanjang tahun 2022. Belasan TKP tersebut di antaranya di Kecamatan Sukaluyu, Karangtengah, Bojongpicung, Haurwangi, Warungkondang, dan Cilaku.

“Ada 14 TKP yang ada di Cianjur dan aksinya selalu sama menggunakan topeng, cara menjebolnya menjebol atap, mengambil barang-barang yang kemudian dijual kembali, dengan kerugian yang sudah dihitung dengan barang-barang itu senilai Rp378 juta,” ucap dia.

Dirinya menjelaskan, para maling beraksi bukan hanya di Cianjur. Tetapi di lintas kota/kabupaten yaitu Bogor, Banten, Cikarang, dan Cimahi. “Pasal yang dikenakan pasal 3 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutup dia.(afs)

Exit mobile version