Berita

Mama Muda di Cianjur Ditangkap Saat Edarkan 50 Gram Sabu untuk Biayai Keluarga

SV kini dijerat Pasal 132 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek

SV mengaku terpaksa menjual dan mengedarkan sabu karena tekanan ekonomi.

“Saya lakukan ini untuk membiayai keluarga dan anak saya yang masih kecil. Baru kali ini saya menjual, belum sempat mendapat keuntungan karena keburu ditangkap polisi,” ungkap SV.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button