Mantan Kades Munjul Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – JA, mantan Kepala Desa (Kades) Munjul Kecamatan Cilaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur pun menggelar ekspos di Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (12/02/2020).
Ekspos ini dilakukan sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan dana desa. Kepala Kejari Kabupaten Cianjur, Yudhi Supriadi, mengatakan, kerugian akibat penyalahgunaan Dana Desa ini mencapai ratusan juta.
“Tersangkanya mantan Kepala Desa (Kades) Munjul. Dugaanya itu penyalahgunaan dana desa 2017-2018. Kerugian negaranya sekitar Rp700 juta lebih,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rabu (12/02/2020).
Saat ini tahapan selanjutnya ialah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat. Yudhi pun mengungkapkan, mantan Kades Munjul yang berinisial JA ini sementara belum ditahan.
“Habis itu kita limpahkan ke pengadilan. Untuk meyakinkan nanti ke persidangan, kita minta perhitungan inspektorat,” tambahnya.
Modus Penyalahgunaan
Yudhi pun membeberkan sejumlah modus dari penyelewengan dana desa tersebut. Modusnya ada beberapa macam, pertama pekerjaan tidak selesai tapi dianggap selesai. “Pekerjaan tidak ada tapi tidak ada. Juga, pertanggungjawabannya yang belum lengkap. Ada tiga modus,” katanya.
Yudhi juga menuturkan, ada penyelidikan tentang dana desa lainnya, namun masih belum bisa menyebutkan desa yang terlibat. “Ada dua desa. Potensinya kerugian,” ungkap dia.