CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – JA, mantan Kepala Desa (Kades) Munjul Kecamatan Cilaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur pun menggelar ekspos di Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Rabu (12/02/2020).
Ekspos ini dilakukan sebagai tindak lanjut kasus penyalahgunaan dana desa. Kepala Kejari Kabupaten Cianjur, Yudhi Supriadi, mengatakan, kerugian akibat penyalahgunaan Dana Desa ini mencapai ratusan juta.
“Tersangkanya mantan Kepala Desa (Kades) Munjul. Dugaanya itu penyalahgunaan dana desa 2017-2018. Kerugian negaranya sekitar Rp700 juta lebih,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Cianjur, Rabu (12/02/2020).
Saat ini tahapan selanjutnya ialah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat. Yudhi pun mengungkapkan, mantan Kades Munjul yang berinisial JA ini sementara belum ditahan.
“Habis itu kita limpahkan ke pengadilan. Untuk meyakinkan nanti ke persidangan, kita minta perhitungan inspektorat,” tambahnya.
Modus Penyalahgunaan
Yudhi pun membeberkan sejumlah modus dari penyelewengan dana desa tersebut. Modusnya ada beberapa macam, pertama pekerjaan tidak selesai tapi dianggap selesai. “Pekerjaan tidak ada tapi tidak ada. Juga, pertanggungjawabannya yang belum lengkap. Ada tiga modus,” katanya.
Yudhi juga menuturkan, ada penyelidikan tentang dana desa lainnya, namun masih belum bisa menyebutkan desa yang terlibat. “Ada dua desa. Potensinya kerugian,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cianjur, Tjut Zelvira, mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Cianjur, Arief Purnawan, mengatakan, ekspos ini merupakan sinergitas kerja antara Inspektorat dan Kejari Kabupaten Cianjur untuk menghitung Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
“Atas yang dilakukan Kades Munjul, dieksposkan agar ada kejelasan antara inspektorat dan kejaksaan sebagai sebuah solusi untuk tindak lanjut,” kata dia.
Selain itu, Arief mengungkapkan, dalam ekpos ini hanya Desa Munjul saja yang dibahas. “Yang lainnya belum, kalau sudah jelas dari kejaksaan nanti dieksposkan di sini,” ungkap dia.
Arief menyebut, tersangka JA merupakan Kades Munjul ketika penyelewengan ini terjadi. Selain itu, pihaknya berencana menerbitkan hasil perhitungannya pekan depan.
“Jadi sekarang habis masa jabatan. Kerugian negara sedang diperhitungkan, senin depan diterbitkan,” kata dia.
Menurut Arief, temuan penyelewengan ini ada dari DD (Dana Desa) dan setback satu tahun ke belakang. Namun, Arief mengatakan, hal itu harus diuji terlebih dahulu. Juga ada beberapa macam cara untuk mengetahui temuan penyelewengan ini.
“Tapi, temuan ini berasal dari pengaduan APH (Aparat Penegak Hukum).” pungkasnya.(afs/rez)