Berita

Mantan Kontraktor di Cianjur jadi Bandar Narkoba, Miliki 45,27 Gram Sabu

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – RP, seorang mantan kontraktor yang beralih profesi menjadi bandar sabu di tangkap Satres Narkoba Polres Cianjur. Ia di tangkap karena kepemilikan sabu seberat 45,27 gram.

“Ada tersangka yang dulu pekerjaannya di bidang properti, di bidang pemborong. Karena mungkin ada masalah akhirnya lari jalan pintas sampai mengambil BB paling besar untuk jualan narkoba atas nama RP Sabunya sekitar 45, 27 gram,. ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat konferensi pers, Sabtu (6/6/2020).

Juang menuturkan, dari keterangan tersangka bisa mendapat keuntungan hingga Rp1,5 juta per 1 gram sabu yang di jual ke masyarakat. RP merupakan salah seorang dari 10 tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap Satres Narkoba dalam kurun waktu sekitar tiga pekan terakhir. Dalam rangka operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“10 bandar Narkoba 9 diantaranya menjual narkotika jenis sabu-sabu dan 1 orang menjual ganja. Adapun inisial tersangka yaitu RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT,” terangnya.

Ia menambahkan, dari 10 tersangka bandar sabu dan ganja tersebut petugas mengamankan barang bukti Sabu total seberat 102,75 gram dan Ganja 30,48 gram beserta alat timbangan.

“Atas perbuatannya para tersangka bandar Narkotika itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman seumur hidup,” tandasnya. (ian/rez)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button