CIANJURTODAY.COM – Fenomena maraknya Bank Emok yang membuat resah masyarakat telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur.
Komisi B DPRD berjanji untuk tidak tinggal diam dan berupaya membendung peredaran penyalur dana keliling tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Diki Ismail, menyatakan bahwa mereka akan memanggil Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindagin) Cianjur untuk membahas masalah ini.
Baca Juga: Warga Cianjur Bunuh Diri Diduga karena Ditagih Utang Bank Emok
“Akan kami panggil Diskoperindagin, agar tidak ada lagi korban masyarakat akibat Bank Emok ini,” ujar Diki.
Diki menegaskan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya salah memakai jasa Bank Emok karena kadang mereka membutuhkan dana untuk menunjang kehidupan.
Namun, mengingat berbagai dampak yang ditimbulkan, maka perlu adanya solusi yang nyata.
Baca Juga: Spanduk Larangan Masuk Bank Emok Marak di Haurwangi
Selain itu, Diki juga menyebutkan bahwa peran Pemerintah Desa setempat masih kurang dalam membendung maraknya Bank Emok.
“Bank Emok memang tidak terkontrol dan jumlahnya sangat banyak,” tambahnya.
Dalam mengatasi masalah ini, Diki telah memiliki ide untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan koperasi ilegal, mengingat Bank Emok banyak yang berkedok sebagai koperasi.
Baca Juga: Terlilit Utang ‘Bank Emok’, Warga Sukasari Berharap Solusi
Dalam praktiknya, Bank Emok dikenal memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi kepada ibu rumah tangga di Jawa Barat.
Hal ini telah menyebabkan penderitaan finansial bagi banyak keluarga.
DPRD Cianjur siap melangkah untuk menemukan solusi yang tepat guna melindungi masyarakat dari praktik Bank Emok yang merugikan.
Dengan rencana panggilan kepada Diskoperindagin, diharapkan tindakan konkret dapat diambil untuk mengatasi masalah ini dan melindungi warga dari praktik pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***