Marak Jual Beli Rokok ‘Lockdown’, Pemkab Cianjur Terus Sosialisasi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bagian Hukum terus melakukan sosialisasi tentang larangan jual beli rokok ilegal atau kerap disebut ‘lockdown’.

Sebab, saat ini praktik penjualan rokok dengan cukai ilegal masih menyasar warung atau kios di beberapa tempat.

Harganya yang murah Rp6 ribu sampai Rp10 ribu menjadi daya tarik dibanding pasaran rokok legal dengan harga rata-rata Rp18 ribu lebih.

Kabag Hukum Setda Cianjur, Moch Irfan Sofyan mengatakan, saat ini sosialisasi baru dilaksanakan di tujuh kecamatan.

Di antaranya Warungkondang, Pacet, Cipanas, Sukanagara Cikalongkulon, Cibeber, dan Ciranjang.

“Sejauh ini untuk ketentuan di bidang sosialisasi, kami baru mendatangi tujuh kecamatan. Kebetulan kami diberi tugas sosialisasi peraturan perundangan penyebarluasan informasi hukum,” kata Irfan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan, masih ditemukannya peredaran rokok ilegal atau rokok ‘lockdown’ sektor kendalinya ada di Satpol PP yang berwenang untuk menertibkan.

Irfan menuturkan, pihaknya memberikan pemahaman terkait larangan jual beli rokok ilegal dengan kepada pengenalan undang-undang yang mengatur hal tersebut.

Bagian hukum juga mengenalkan dan mengidentifikasi mengenai cukai palsu yang masing beredar.

“Kasat mata bisa dilihat langsung jika cukai tersebut palsu. Bisa dilihat dari hologram, dari bentuk warna. Biasanya di cukai isi 16 batang, padahal dalamnya hanya 12 batang,” tambahnya.

Ia menuturkan, sosialisasi dilakukan juga secara tatap muka dengan pemilik warung dan warga. Selain itu juga bagian hukum menyosialisasikan melalui radio, baliho, dan banner.

“Untuk undang-undang yang mengatur yakni UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman bisa dipenjara maksimal 5 tahun sampai 8 tahun penjara,” tandasnya.(ren/rez)

Exit mobile version