Marak Perburuan Satwa Langka, Perbakin Incar Pelaku

“Kami mengimbau dan menyarankan kepada masyarakat agar bersama sama dapat menjaga kelestarian dan perlindungan lingkungan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi, dengan cara mempertanyakan izin berburu serta melarang mereka untuk berburu di wilayah yang memang banyak satwa yang dilindungi,” ucapnya.
Mengenai hewan yang diperbolehkan untuk diburu, Harry mengatakan hewan yang merusak, meresahkan masyarakat, dan pertaniannya diperbolehkan untuk diburu.
“Semua tercantum dalam PP RI Nomor 7 tahun 1999 Tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi,” kata dia.
Dengan adanya perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi, lanjut Harry, Perbakin Kabupaten Cianjur selalu memberikan pengarahan kepada anggota klub-klub menembak resmi yang berada di bawah naungan Perbakin Kabupaten Cianjur
“Perbakin memberikan suatu pengarahan dan informasi apa dan bagaimana kegiatan berburu. Dalam olahraga menembak khususnya berburu, anggota Perbakin wajib mengetahui hewan atau satwa apa saja yang dapat diburu dan yang dilindungi,” jelasnya.
Harry memperkirakan, generasi saat ini banyak yang tidak mengetahui tentang hewan dilindungi. Selain itu, Harry pun menegaskan, Perbakin akan bekerja sama dengan pihak penegak hokum dan kelestarian lingkungan guna menanggulangi perburuan liar.
“Terkait perburuan liar hewan yang dilindungi, sekali lagi mengatakan bahwa kami Perbakin Kabupaten Cianjur akan bekerja sama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan hukum dan kelestarian lingkungan ekosistem. Kami pun berima kasih terhadap masyakarat yang telah menginformasikan mengenai adanya pemburuan hewan liar.” pungkasnya.(ct3)