Marak Perburuan Satwa Langka, Perbakin Incar Pelaku

CIANJURUPDATE.COM, CianjurPersatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Cianjur mengimbau pada masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian dan perlindungan lingkungan terhadap satwa langka dan tumbuhan yang dilindungi. Bahkan Perbakin juga akan membantu aparat penegak hukum untuk membantu mencari para pelaku pemburu tanpa aturan tersebut.

Kurangnya ketegasan petugas dalam pengawasan dan pengarahan terhadap masyarakat menjadi penyebab maraknya perburuan satwa yang dilindungi.

Bahkan, baru-baru ini ada salah seorang warga yang mengunggah kiriman di media sosial mengenai adanya dugaan pemburuan satwa dilindungi. Seseorang itu mengunggah foto dua ekor satwa langka di hutan daerah Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur.

Ketua Umum Perbakin Kabupaten Cianjur, Harry Firmansyah angkat bicara mengenai maraknya perburuan liar terhadap hewan yang dilindungi. Ia menuturkan bahwa Perbakin akan bertindak tegas terhadap para pemburu tersebut.

“Perbakin akan bertindak tegas terhadap pemburu yang melakukan perburuan terhadap satwa langka maupun yang dilindungi. Perbakin akan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam hal ini Polres Cianjur dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kabupaten Cianjur,” tuturnya kepada Cianjur Update, (10/10/2019) kemarin.

Selain itu, Harry pun mengimbau kepada masyarakat untuk membantu menanggulangi perburuan liar yang mengakibatkan kerusakan dan kepunahan ekosistem. Harry mengatakan, masyarakat bisa membantu dengan mempertanyakan surat izin berburu kepada para pemburu yang datang.

“Kami mengimbau dan menyarankan kepada masyarakat agar bersama sama dapat menjaga kelestarian dan perlindungan lingkungan terhadap hewan dan tumbuhan yang dilindungi, dengan cara mempertanyakan izin berburu serta melarang mereka untuk berburu di wilayah yang memang banyak satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Mengenai hewan yang diperbolehkan untuk diburu, Harry mengatakan hewan yang merusak, meresahkan masyarakat, dan pertaniannya diperbolehkan untuk diburu.

“Semua tercantum dalam PP RI Nomor 7 tahun 1999 Tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang dilindungi,” kata dia.

Dengan adanya perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi, lanjut Harry, Perbakin Kabupaten Cianjur selalu memberikan pengarahan kepada anggota klub-klub menembak resmi yang berada di bawah naungan Perbakin Kabupaten Cianjur

“Perbakin memberikan suatu pengarahan dan informasi apa dan bagaimana kegiatan berburu. Dalam olahraga menembak khususnya berburu, anggota Perbakin wajib mengetahui hewan atau satwa apa saja yang dapat diburu dan yang dilindungi,” jelasnya.

Harry memperkirakan, generasi saat ini banyak yang tidak mengetahui tentang hewan dilindungi. Selain itu, Harry pun menegaskan, Perbakin akan bekerja sama dengan pihak penegak hokum dan kelestarian lingkungan guna menanggulangi perburuan liar.

“Terkait perburuan liar hewan yang dilindungi, sekali lagi mengatakan bahwa kami Perbakin Kabupaten Cianjur akan bekerja sama dengan instansi terkait yang berhubungan dengan hukum dan kelestarian lingkungan ekosistem. Kami pun berima kasih terhadap masyakarat yang telah menginformasikan mengenai adanya pemburuan hewan liar.” pungkasnya.(ct3)

Reporter : Arif Syarifudin
Editor : Rizky Fadillah

Exit mobile version