Berita

Marak Wifi Ilegal di Cianjur, Hati-hati! Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Hingga 1,5 Miliar

CIANJURUPDATE.COM – Keberadaan jaringan internet wireless fidelity atau wifi di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang umum. Namun, belakangan ini, marak ditemukan penggunaan wifi ilegal di Kabupaten Cianjur. Berdasarkan data yang diterima Cianjur Update, terdapat kurang lebih 100 titik wifi ilegal yang telah menjamur dan menjadi lahan bisnis tanpa izin resmi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, untuk bisa menjual kembali layanan internet, reseller internet harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi yang didaftarkan pada oss.go.id. OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) sesuai dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Tanpa adanya kerja sama tersebut, praktik jual kembali layanan internet oleh reseller adalah ilegal.

Ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang dalam Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

“Untuk penyedia internet atau ISP, izinnya harus ke pusat melalui OSS. Sehingga kewenangannya pun ada di pusat. Nantinya ISP bisa menjual kembali ke ritel atau bekerja sama dengan berbagai pihak seperti bumdes dan perusahaan lain,” ujar Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Benny Nassa.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button