Berita

Marak Wifi Ilegal di Cianjur, Hati-hati! Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Hingga 1,5 Miliar

BACA JUGA: 5 Tips Memilih Modem WiFi Portable yang Bagus dan Berkualitas

Pemerintah daerah, kata Benny, tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pengawasan dan penertiban wifi ilegal. Namun, masyarakat bisa mengadukan hal tersebut ke layanan pengaduan di aduan.id atau melalui telepon di 159.

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut, dari mulai pengawasan hingga penertiban. Kalau dari pusat ada hotline nya atau pengaduan di 159 atau di aduan.id. Dari pemerintah pusat sudah sering melakukan sosialisasi, untuk masyarakat agar menggunakan yang sudah berizin,” ungkapnya.

Benny juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan maraknya wifi ilegal, termasuk kesulitan yang dihadapi ISP dalam menarik jaringan di wilayah perbukitan Kabupaten Cianjur.

“Selain itu, ada kendala juga untuk ISP jika memasang di Kabupaten Cianjur dengan kontur daerah perbukitan, sehingga untuk menarik jaringannya perlu biaya besar dan tentunya akan ada perbandingan harga yang cukup mahal. Sehingga muncul wifi ilegal atau RT RW Net,” tuturnya.

Benny mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan keberadaan wifi ilegal kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Pengamat Ekonomi Cianjur, Irfan Jamil, menuturkan bahwa aspek kontribusi untuk daerah perlu dipertimbangkan.

“Keberadaan wifi ilegal tersebut belum tentu memberikan kontribusi untuk daerah ataupun negara. Dalam konteks ini, khusus di Cianjur, di satu sisi berguna bagi masyarakat dalam akses internet, tetapi dalam hal yang lain juga seperti ketaatan regulasi harus ditempuh,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button