Nasional

Mardani Hamdan, Satpol PP yang Pukul Suami Istri di Gowa Jadi Tersangka

“Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP),” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.

Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pasal tetap 351,” tandasnya.(ct7/rez/bbs)

Sumber: Suara.com

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button