Berita

Masa Tenang, Kominfo Pantau dan Siap Blokir Iklan Kampanye di Platform Digital

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan pemantauan dan memblokir iklan kampanye di platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak 2019, yang akan berlangsung mulai 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi, dan program kerja dilarang.

“Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang, iklannya pun kita batasi. Jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip dari siaran pers Kemkominfo yang dimuat Senin (25/03/2019).

Pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. “Bukan hanya peserta parpol, tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” tambahnya.

Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.

“Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi,” tambahnya. Semuel.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button