CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan pemantauan dan memblokir iklan kampanye di platform digital selama masa tenang Pemlihan Umum Serentak 2019, yang akan berlangsung mulai 14 April 2019 sampai dengan 16 April 2019. Selama masa tenang, kampanye atau kegiatan yang mengajak untuk memilih dan menawarkan visi, misi, dan program kerja dilarang.
“Jadi konten iklan disebarkannya targeted itu yang dilarang, iklannya pun kita batasi. Jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dikutip dari siaran pers Kemkominfo yang dimuat Senin (25/03/2019).
Pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. “Bukan hanya peserta parpol, tetapi semua masyarakat karena mungkin juga kalau kita tidak batasi nanti malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan,” tambahnya.
Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.
“Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi,” tambahnya. Semuel.
Menurutnya, pelarangan itu dilakukan agar menjaga ruang siber selama masa tenang. “Jadi tadi kita sudah bertemu, yang hadir dari semua platform dan perwakilan dari pasangan calon dan Bawaslu. Tadi sudah kita dengarkan semua bagaimana sih tujuannya supaya menjaga ruang cyber di masa tenang ini,” tambah Semuel.
Pertemuan untuk pelarangan iklan kampanye di platform digtal dipimpin langsung oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga dihadiri perwakilan Bawaslu, Facebook, Twitter, Google, LINE, Bigo Live dan beberapa platform lainnya.
Tidak Ada Penutupan Media Sosial
Meskipun demikian, beragam bentuk percakapan di media sosial yang dilakukan oleh pribadi, bukan tim atau calon atau akun resmi calon, tetap diperbolehkan. “Kalau percakapan bentuk daripada kebebasan yang dilindungi oleh undang-undang dasar. Jadi yang batasi sekarang adalah iklan,” tuturnya.
Selain itu, Kemkominfo menegaskan tidak akan melakukan penutupan media sosial. Hal itu disampaikan sebagai klarifikasi atas hoaks yang beredar tentang penutupan media sosial yang berlangsung selama masa tenang. Pelarangan dan pembatasan juga berlangsung di dunia nyata dan media massa umumya.
“Kalau ada hoaks tentang Kominfo akan menutup sosial media 3 hari selama masa tenang itu saya pastikan hoaksnya kebangetan. Tidak mungkin kita menutup yang namanya sosial media apalagi hanya karena masa tenang tentu tidak. Pembatasan iklan karena di dunia nyata juga dibatasi yang namanya iklan di TV, iklan di koran, jadi platform digital pun diatur,” tambahnya.(Rez/bbs)