Masih Lockdown, PN Cianjur Belum Putuskan Mekanisme Persidangan Selama PPKM Darurat

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Cianjur hingga saat ini masih belum menentukan mekanisme persidangan selama masa PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pasalnya, usai 10 orang pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, status PN Cianjur saat ini masih lockdown. Sehingga, pelayanan dan persidangan pun dihentikan sementara sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar menjelaskan, pihaknya masih akan merumuskan mekanisme pembatasan demi menghindari penyebaran Covid-19.

“Ini kan sampai sekarang masih lockdown dan 5 Juli rencananya sudah masuk. Dengan adanya PPKM Darurat ini, tentunya akan kami diskusikan dulu bagaimana teknis persidangan. Tapi intinya persidangan tetap berjalan, paling ada pembatasan jumlah orang yang datang ke pengadilan,” ujar Akbar kepada Cianjur Update, Sabtu (3/7/2021).

Akbar mengungkapkan, sejak seminggu lalu hingga kini persidangan masih dihentikan sementara. Namun, ia menyebut, ke depannya persidangan akan tetap dilaksanakan secara online.

“Tapi ke depannya sidang tetap online, jadi kita tidak mau menjadi klaster penyebaran Covid-19. Nanti hanya ada jaksa dari Kejari Cianjur, hakim, dan panitera yang ada di pengadilan. Sementara terdakwa tetap di Lapas Kelas II B Cianjur,” ungkap Akbar.

Selain itu, lanjutnya, pembatasan pun akan diberlakukan bagi pengunjung. Mulai dari saksi, keluarga korban atau terdakwa, serta pengunjung yang mengajukan pelayanan. Seperti, pengunjung yang mengajukan surat tidak pernah dihukum.

“Kalau pengunjung sidang itu biasanya saksi atau keluarga korban atau yang butuh pelayanan. Kalau saksi dan keluarga itu nanti diperiksanya di kejaksaan secara online. Tapi itu tidak banyak, paling sehari cuma ada tiga atau empat orang,” tandas Akbar.(afs/sis)

Exit mobile version