Masih PPKM, Pawai Obor 1 Muharam di Bojongpicung Dibubarkan
![](/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210809-WA0064-780x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1443 Hijriah di Kampung Rawabebek RW 01, Desa Bojongpicung, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur dibubarkan, Senin (9/8/2021). Hal itu karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlangsung.
Salah seorang warga Kampung Rawabebek, U. Maemunah (18) menjelaskan, ia mengikuti pawai karena tidak mengetahui bahwa PPKM diperpanjang kembali. Sebab, sebelumnya pemerintah mengumumkan bahwa pembatasan dilakukan sampai Senin (9/8/2021) hari ini.
“Dikira sudah selesai dan tidak akan terjadi apa-apa. Ternyata baru juga mau keliling ke jalan Bojongpicung – Jati sudah banyak aparat kecamatan dan aparat desa, hingga dibubarkan tidak diperbolehkan pawai obornya diteruskan,” tuturnya kepada Cianjur Update.
Kepala Desa Bojongpicung, Dihermawan menambahkan, pawai obor itu banyak diikuti anak-anak seusia SD dan SMP. Setelah mengetahui adanya pawai, pihaknya bersama aparat desa langsung membubarkan karena saat ini PPKM masih berlangsung.
Ia menjelaskan, jauh sebelumnya telah mengimbau kepada seluruh ketua RT, RW, dan para pemuka agama di setiap kampung. Imbauannya supaya tidak mengadakan pawai obor pada malam 1 Muharam 1443, karena masih ada larangan khususnya masih diberlakukan PPKM.
“Namun nyatanya masih ada yang melanggar imbauan. Tapi pawai obor tidak berjalan lama, keburu dibubarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengimbau warga agar tetap di rumah dan tidak melakukan konvoi saat Tahun Baru Hijriyah.