Berita

Mau Gelar Resepsi Nikahan di Cianjur? Bupati: Harus Ada Izin Dulu

Jangan sampai, kata Herman, kegiatan hajatan tidak memberitahu pemerintah setempat sehingga masyarakat berbondong-bondong tanpa protokol kesehatan. Akhirnya klaster Covid-19 muncul.

“Harus ada izin dulu, pemerintah mengizinkan itu supaya bener-bener prokes dilakukan jangan sampai seenaknya. Kasihan ke masyarakat Cianjur. Mungkin yang hajat nggak tahu, tapi masyarakat yang kena,” tandasnya.

Isi SE 003/3780/KESRA, Ada Tentang Resepsi Nikahan di Cianjur

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Larangan Untuk Melakasnakan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian, Selasa (8/6/2021).

SE bernomor 003/3780/KESRA ini diterbitkan setelah kasus klaster hajatan yang ada di Kecamatan Cibinong. Dari kejadian tersebut, sebanyak 24 warga terpapar Covid-19.

Dalam SE tersebut, Herman menekankan lima hal dalam menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur. Di antaranya, yaitu:

Pertama, untuk disampaikan kepada kepala desa/kelurahan, warga masyarakat, tokoh maysarakat, tokoh/pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di ingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing.

Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.

Keempat, untuk acara resepsi pernihakan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button