Berita

Mau ke Tempat Wisata di Cianjur? Siapkan Surat Bebas Covid-19 dan Sertifikat Vaksin

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Destinasi wisata di Kabupaten Cianjur kini sudah diperbolehkan buka selama PPKM Level 2. Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat dan pengelola objek wisata.

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur, Ahmad Taufik Rahman mengatakan, pengunjung harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 saat berwisata.

“Satu persyaratan yang harus kita lengkapi terutama luar kota harus membawa bukti tes negatif rapid antigen dan sertifitkat vaksinasi Covid-19 yang memang sedang dipakai dimana-mana.” kata dia saat ditemui Cianjur Update, Senin (6/9/2021).

Selain itu protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas tetap harus diutamakan dengan ketat. Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

“Itu juga harus diperhatikan oleh pengelola karena saat pengunjung membludak dan dibiarkan kerumunan bisa terjadi,” tambahnya.

Pengelola objek wisata juga harus menyiapkan sarana prasarana protokil kesehatan (prokes). Seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, dan disinfektan.

“Kita imbau agar bisa mengadakan itu karena bagaimana pun tempat wisata itu tempat berkumpul banyak orang,” tambahnya.

Akan tetapi, Ahmad mengaku belum semua destinasi wisata memiliki alat protokol kesehatan yang lengkap. Namun, standar minimal masih terpenuhi.

“Belum semua lengkap tapi minimal kita upayakan untuk memenuhi standar minimal. Kalau kita bandingkan sengan tempat wisata yang besar itu pasti kesulitan dalam hal anggaran. Tapi, satandar minimal mereka sudah siap,” paparnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button