Mau ke Tempat Wisata di Cianjur? Siapkan Surat Bebas Covid-19 dan Sertifikat Vaksin

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Destinasi wisata di Kabupaten Cianjur kini sudah diperbolehkan buka selama PPKM Level 2. Akan tetapi, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat dan pengelola objek wisata.

Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Cianjur, Ahmad Taufik Rahman mengatakan, pengunjung harus menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 saat berwisata.

“Satu persyaratan yang harus kita lengkapi terutama luar kota harus membawa bukti tes negatif rapid antigen dan sertifitkat vaksinasi Covid-19 yang memang sedang dipakai dimana-mana.” kata dia saat ditemui Cianjur Update, Senin (6/9/2021).

Selain itu protokol kesehatan 5M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas tetap harus diutamakan dengan ketat. Jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

“Itu juga harus diperhatikan oleh pengelola karena saat pengunjung membludak dan dibiarkan kerumunan bisa terjadi,” tambahnya.

Pengelola objek wisata juga harus menyiapkan sarana prasarana protokil kesehatan (prokes). Seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, dan disinfektan.

“Kita imbau agar bisa mengadakan itu karena bagaimana pun tempat wisata itu tempat berkumpul banyak orang,” tambahnya.

Akan tetapi, Ahmad mengaku belum semua destinasi wisata memiliki alat protokol kesehatan yang lengkap. Namun, standar minimal masih terpenuhi.

“Belum semua lengkap tapi minimal kita upayakan untuk memenuhi standar minimal. Kalau kita bandingkan sengan tempat wisata yang besar itu pasti kesulitan dalam hal anggaran. Tapi, satandar minimal mereka sudah siap,” paparnya.

Di Kabupaten Cianjur, destinasi wisata mulai dari tingkat lokal sampai internasional ada sekitar 30 tempat. Namun, hanya lima yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.

“Kalau yang dikelola kabupaten itu hanya lima, yaitu pandanwangi, Gunung Padang, Hukoci, Cikundul dan Jangari. Sisanya ada yang dikelola desa ada swasta juga. Tapi tetap bagian dari kewenangan Disparpora untuk arahan,” jelas Ahmad.

Pihaknya menyebut, aturan-aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung luar Cianjur. Ia menilai, dengan dibukanya wisata, warga luar Cianjur pasti berdatangan.

“Hanya antisipasi untuk wisatawan luar Cianjur, yang harus sikapi dan cermati. Karena kalau wisata dibuka pengunjung dari luar kota akan berdatangan dan kalau protokol kesehatan dilonggarkan dikhawatirkan akan ada klaster,” tandasnya.(afs/rez)

Exit mobile version