Berita

Mekanisme Berubah, DAK Sekolah 2021 Kini Akan Dilimpahkan pada Pihak Ketiga

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah pada 2021 kini telah berubah. Pada 2020 lalu, DAK diketahui dikerjakan oleh pihak sekolah, namun saat ini DAK akan dilimpahkan pada pihak ketiga atau kontraktor.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Cupi Kanigara. Menurutnya, kebijakan tersebut mengikuti aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Jadi dalam artian sekarang itu mengikuti Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Jadi sistemnya kontraktual,” kata dia kepada Cianjur Today, Kamis (18/3/2021).

Cupi menjelaskan, alasan dan latar belakang kebijakan tersebut tak lain supaya kepala sekolah konsentrasi kepada peningkatan mutu sekolah. Terutama dalam masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dinilai memiliki penurunan kualitas pembelajaran.

“Jadi nanti sekolah tidak lagi terpecah dengan pertanggungjawaban keuangan dan fisik DAK. Sehingga tahun sekarang, sekolah hanya akan menerima kunci, singkatnya seperti itu. Kontraktualnya dikerjakan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dirubahnya mekanisme DAK tersebut, lanjutnya, diharapkan alokasi DAK digunakan dengan tepat, terutama untuk fisik kualitas dan bangunannya bisa lebih baik.

“Terkait dengan pengendalian fisik tersebut karena dikerjakan oleh pihak ketiga penyedia jasa konstruksi, ini pengawasannya tentu akan lebih baik dibanding dengan yang dikerjakan oleh kepala sekolah,” kata Cupi.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button