Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka gelaran the third West Java Investment Summit (WJIS) 2021 di Kota Bandung, Kamis (21/10). Dalam kesempatan ini, dilakukan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 soal percepatan pembangunan kawasan Rebana dan Jawa Barat bagian selatan. Perpres tersebut akan semakin memperkuat keyakinan para calon investor mengenai besarnya potensi dan manfaat berinvestasi di Jawa Barat. (cnn.indonesia, 22/10/2021)
Selintas penawaran pengembangan sebuah wilayah kepada investor menjadi solusi atas kekurangan dana untuk pembangunan. Namun, bukankah ini akan menjadi jalan bagi investor asing untuk mengelola lahan dan mengeruk berbagai kekayaan alam di negeri ini?
Bagaimana pandangan Islam tentang keterlibatan investor dalam pembangunan infrastruktur? Apa solusi yang diberikan Islam jika negara tidak memiliki modal cukup untuk membangun infratruktur negerinya? Lalu bagaimana Islam mengatur sistem penanaman investasi asing?
Ada beberapa tindakan yang wajib dilakukan oleh negara, yaitu sebagai berikut:
1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Mengapa demikian? Sebab jika pihak asing melakukan investasi terhadap bidang-bidang yang strategis dan vital, maka bisa dipastikan bahwa investor asing tersebut akan dengan seenaknya melakukan praktik bisnis yang merugikan rakyat.
Hal ini jelas haram, sebab akan bisa menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah SWT berfirman, “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)