Opini

Membangun Kemandirian Negara Tanpa Utang

Penulis : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

5) Investasi asing tidak boleh dalam hal yang membahayakan akhlak orang Islam. 6) Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal. Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, jual beli dalam konteks ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.

7) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban filan. Yang dimaksud dengara muhariban filan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?

Adapun Utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek adalah cara yang paling berbahaya bagi eksistensi negeri Muslim. Utang antar negara menjadi jalan untuk menjajah negara yang berutang. Baik utang yang berasal dari kawasan Barat (asing) ataupun Timur (aseng). Negara-negara Barat sebelum Perang Dunia I menempuh cara-cara memberi utang kemudian mereka melakukan intervensi menduduki negeri Islam (Abdurrahman Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam).

Sejatinya, pemberian utang berbalut investasi adalah ibarat racun berbalut madu yang perlahan tapi pasti akan membuat rakyat menderita dan negeri terjajah. Utang yang diterima negeri Muslim tidak menghasilkan apa-apa kecuali bertambahnya kemiskinan pada negara yang berutang. William Douglas, Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat menyampaikan pidatonya pada pertemuan freemansory di Seattle 1962:

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button