Berita

Menumpuk! Limbah B3 dari Bandung Dibuang di Cianjur

Pembuangan limbah B3 pun tidak bisa dengan begitu saja dibuang, terlebih ke TPA Pasir Sembung. Perlu proses dan tempat khusus pembuangan limbah.

Bahkan, pengolahan limbah pun perlu mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Seperti tertuang dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasi Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kabupaten Cianjur, Dian Mardiana, menambahkan, penanganan B3 ada delapan yakni kurangin, simpan, kumpul angkut, manfaat, olah, timbun dan kubur. “Kewenangan pemda tingkat kabupaten kota hanya dua dari delapan poin tadi, yakni penyimpanan dan mengumpulan,” jelasnya.

Ia menyebut, jika ada pengolahan limbah B3 seperti pembuatan batako atau lainnya, hal tersebut harus memiliki izin dari KLHK. Kasus limbah ini pun masuk dalam ranah tingkat Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kasus limbah ini terjadi antarkabupaten.

“Pihak DLH Kabupaten Cianjur akan mengamankan temuan tersebut di tempat khusus,” tandasnya.(afs/rez)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button