CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung ke Kabupaten Cianjur ternyata sudah terjadi selama dua tahun. Bahkan, pembuangan limbah B3 sangat kontras terlihat di salah satu lahan yang berada di Jalan Raya Bandung Kecamatan Karangtengah.
Kurang lebih empat tumpukan seperti pasir berwarna hitam dibiarkan begitu saja. Tak ada yang menyadari keberadaan limbah tersebut, meskipun berada di pinggir jalan raya.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah satu bulan lebih limbah ini dibiarkan begitu saja. Dirinya pun memergoki keberadaan limbah tersebut saat dibuang oleh beberapa truk.
“Saya pergoki waktu itu, saya tanya ini darimana? Tapi supirnya malah diam saja, enggak lama langsung kabur,” tutur dia kepada Cianjur Update, Senin (15/3/2021).
Dirinya pun sangat menyayangkan jika pembuangan limbah tersebut berasal dari luar Cianjur. Pasalnya, selain merusak lingkungan, hal tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat.
Akan Diperiksa
Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terhadap beberapa sopir yang tertangkap basah, limbah yang dibawa tersebut merupakan sisa batu bara yang akan dibawa ke Gekbrong.
Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti limbah yang berada di Jalan Raya Bandung. Pihaknya akan memeriksa dan menganalisa mengenai limbah tersebut.
“Dari mulai pihak ketiga dan supir juga sudah ditangani oleh Polda Jawa Barat, bahkan perusahaan yang membuang limbah sudah didapat informasinya,” ungkapnya.
Pembuangan limbah B3 pun tidak bisa dengan begitu saja dibuang, terlebih ke TPA Pasir Sembung. Perlu proses dan tempat khusus pembuangan limbah.
Bahkan, pengolahan limbah pun perlu mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Seperti tertuang dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasi Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kabupaten Cianjur, Dian Mardiana, menambahkan, penanganan B3 ada delapan yakni kurangin, simpan, kumpul angkut, manfaat, olah, timbun dan kubur. “Kewenangan pemda tingkat kabupaten kota hanya dua dari delapan poin tadi, yakni penyimpanan dan mengumpulan,” jelasnya.
Ia menyebut, jika ada pengolahan limbah B3 seperti pembuatan batako atau lainnya, hal tersebut harus memiliki izin dari KLHK. Kasus limbah ini pun masuk dalam ranah tingkat Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, kasus limbah ini terjadi antarkabupaten.
“Pihak DLH Kabupaten Cianjur akan mengamankan temuan tersebut di tempat khusus,” tandasnya.(afs/rez)